HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo menerima perpanjangan masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan masa penahanan karena berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan saat ini masih diteliti.
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” kata Zulpan, Jumat (26/8).
Zulpan kemudian juga mengatakan, di masa penahanan tahap kedua ini, Roy Suryo harus terus mendekam di penjara sampai proses hukumnya dinyatakan selesai.
“Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis,” imbuhnya.
Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8) lalu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan” kata Zulpan (15/8).
Setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tukasnya.