yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Bareskrim Tunggu Rekomendasi Tim Dokter Sebelum Tahan Putri Candrawathi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi sangat mungkin dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, proses penahanan tersebut nantinya tinggal menunggu rekomendasi tim dokter atas kondisi kesehatan Putri apabila ditahan.

“Penyidik mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Agus, Jumat (26/8).

Saat ini diketahui Putri tengah menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Istri dari Irjen Ferdy Sambo itu menjadi tersangka kelima yang ditetapkan penyidik setelah sebelumnya dia sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual.

Putri pun dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral