HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Kamis (25/8).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar secara tertutup pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri.

“Akan dilakukan secara tertutup di ruang sidang TNCC, Mabes Polri,” kata Dedi (24/5).

Adapun untuk sidang etik profesi tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dedi menjelaskan, bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana.

“Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terkait kasus Ferdy Sambo dalam sebulan atau 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan, percepatan sidang etik ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap para personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).