HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyarankan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak mengabulkan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo dari korps Bhayangkara.

Karena pengunduran diri Ferdy Sambo yang dilakukan saat ini dinilai cenderung hanya trik untuk upaya meringankan efek samping dari pelanggaran etik dirinya.

“Bisa saja itu, hal-hal itu memungkinkan,” kata Gurun kepada Holopis.com, Kamis (25/8).

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang disebut Kapolri sudah disampaikan kepada pihaknya dinilai Gurun bisa jadi merupakan kesadaran Ferdy Sambo terhadap kesalahan besarnya itu.

“Pengunduran diri Ferdy Sambo bagi saya secara psikologis merupakan sikap kesadaran dirinya atas kesalahan yang dibuat, hal ini menandakan Ferdy Sambo sadar atau mengakui apa yang dia perbuat adalah salah,” ujarnya.

Di sisi lain, pengunduran diri itu ada kaitannya dengan indikasi runtuhnya kerajaan Ferdy Sambo di tubuh Polri.

“Pengunduran diri ini menandakan kerajaan yang ada di dalamnya sudah tidak ada alias runtuh, dan menutup potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Pun demikian, ketimbang menerima pengunduran diri, Gurun pun menyarankan agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada anak buahnya bintang dua itu.

“Baiknya yakni PDTH, karena prosesnya sudah masuk sidang etik,” tandasnya.