HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini resmi menjalani sidang kode etik terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Ferdy Sambo pun akhirnya dimunculkan ke publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sambo yang menggunakan seragam kepolisian lengkap dengan kepangkatannya tersebut pun nampak dikawal oleh dua orang anggota Provost saat memasuki ruang persidangan kode etik Polri.

Dalam tayangan pembukaan sidang etik tersebut, suara sidang pun tidak ditampilkan dan sebatas hanya visual saja.

“Materi sidang belum bisa diliput, tapi nanti saat vonis, saya akan berikan kesempatan untuk meliput,” kata Kadiv Humas Mabe Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sesaat sebelum sidang kode etik dimulai, Kamis (25/8).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Komjen Pol Dofiri ini rencananya akan dihadirkan sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan Sambo dalam tugas kepolisian.

“Nanti juga akan dihadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana di Duren Tiga,” terangnya.

Saksi saksi yang dihadirkan menurut Dedi adalah Brigjen H, kemudian Brigjen B, Kombes B dan Kombes A serta Kombes S.

“Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang jadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan oleh Irjen FS,” tukasnya.

Sidang ini pun rencananya akan dilakukan secara marathon hingga proses vonis juga ditentukan pada hari ini.