HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik profesi terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sebulan atau 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan, percepatan sidang etik ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap para personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.