HOLOPIS.COM, DIY – Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada dua Parpol yang tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat kabupaten.

Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan, kedua partai tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan calon peserta Pemilu 2024, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo,” jelasnya, Selasa (23/8).

Tri menjelaskan, sesuai alur kegiatan verifikasi administrasi Parpol bersangkutan bisa menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan KTA untuk memastikan keanggotaannya.

Kemudian, Parpol bisa mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi Sipol. Waktu yang diberikan partai politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan 26 Agustus 2022.

“Pimpinan dan penghubung partai politik menyampaikan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti hasil verifikasi,” katanya.

KPU Kulon Progo juga memastikan, sudah memberikan informasi bahwa Parpol di tingkat kabupaten sudah memperoleh akses Sipol. Sebagian lagi, masih dalam proses unggah dokumen dipusatkan di DPW maupun DPP masing masing, sehingga proses perbaikan data belum bisa ditindaklanjuti.

“Proses tindak lanjut dan unggah dokumen merupakan kebijakan partai politik masing-masing,” katanya.

Tri Mulatsih mengatakan, kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sudah mencapai kurang lebih 50 persen dari keseluruhan dokumen yang harus diverifikasi.

“Hasil dari verifikasi yang dilakukan otomatis akan tertangkap dalam layar Sipol partai politik, sehingga partai politik sudah mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa untuk meminimalisir sengketa terhadap hasil verifikasi, partai politik tingkat kabupaten segera berkoordinasi dengan partai politik di atasnya untuk mempersiapkan hasil tindak lanjut yang akan diunggah di Sipol.

“Lokus kegiatan tindak lanjut adalah di masing-masing kabupaten karena partai politik tingkat kabupaten yang paling mengerti kondisi keanggotaan di wilayahnya,” katanya.