HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Pengadilan Federal menguatkan vonis bersalah atas kasus SRC International.
“Ini adalah pandangan kami yang bulat bahwa bukti yang dibawa ke persidangan menunjukkan bersalah atas semua tujuh dakwaan,” demikian dikatakan oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, dilansir dari CNA, Selasa (23/8).
Sebelumnya, pengadilan menolak banding yang diajukan Najib untuk membatalkan hukuman penjara serta denda sebesar RM210 juta (sekitar Rp694 miliar rupiah).
Pengadilan Tertinggi Malaysia telah menguatkan dakwaan Najib yang dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana yang melibatkan SRC International, yaitu anak perusahaan dari dana negara 1MDB.
Sebagai informasi, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun pada Juli 2020 setelah dinyatakan bersalah karena menerima RM42 juta (sekitar RP138 miliar) dari SRC International ke rekening bank pribadinya. Namun saat itu ia diizinkan untuk membayar jaminan dan hidup dengan bebas.
Kasus ini hanyalah salah satu dari lima persidangan pertama Najib. Ia akan menghadapi pengadilan lainnya yang melibatkan dana 1MDB dan badan pemerintah lainnya. Najib Razak tidak mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.