HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, rumah judi yang menjadi sponsor olahraga sepak bola Indonesia telah resmi dilaporkan ke Polisi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
“Sponsor rumah judi terhadap sepak bola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke
kepolisian,” kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, (22/8).
Dalam penanganan pelegalan judi berbentuk promosi tersebut, pihak Bareskrim sendiri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim pada tanggal 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, Sugeng mengatakan terdapat dugaan pidana menyebarkan informasi tentang perjudian sebagaimana yang termuat di Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
“Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian,” jelasnya.
Kemudian, pihak yang dilaporkan atas dugaan tersebut, Klub Sepak Bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru dan PSSI. Sedangkan pelapornya merupakan seorang yang menyukai sepak bola sekaligus akademisi, Rio Johan Putra.
Suges berharap, polisi dapat memproses perkara ini yang mengiklankan judi melalui kompetisi sepak bola.
“Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB,” ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan perjudian dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.