HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Komnas HAM dan LPSK, pada Senin (22/8), ada usulan yang disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Usulannya yakni, rumah tahanan (rutan) untuk tahanan yang berstatus justice collaborator (JC). Tujuannya, untuk menjaga keamanan tahanan agar tidak dianiaya.

Hal tersebut pun ditanggapi oleh, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa, yang mengatakan usulan tersebut menarik.

“Ada yang menarik permintaan Bapak tadi menarik juga bahwa meminta kepada pemerintah atau DPR minta dukungan untuk dibuatkan rumah tahanan terkait dengan justice collaborator (JC), siapa yang dikenakan pada status JC dibuatkan tahanan sendiri untuk menjaga orang ini jangan sampai teraniaya, jangan sampai dibunuh atau jangan sampai diracun,” kata Supriansa, Senin (22/8).

Bharada E
Tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E

Jika ada Rutan JC, maka tanggung jawab perlindungan ada di tangan LPSK. Supriansa mencontohkan, Bharada E yang berstatus JC di kasus kematian Brigadir J. Jika terjadi sesuatu dengan Bharada E, maka ia akan menyalahkan LPSK.

“Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan,” kata Supriansa.

Rutan JC menurut Supriansa, perlu dipertimbangkan. Kerena saksi kunci dari sebuah kasus harus diamankan sebaik mungkin.

“Berarti apa yang Bapak usulkan menurut saya ini bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara, maka tentu patut secara pribadi saya menyetujui itu karena dalam rangka mengungkap sebuah kasus perlu yang namanya saksi kunci harus diamankan baik baik,” imbuhnya.