HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil rektor 4 Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Suharso menyatakan bahwa pihaknya bakal kirim bantuan hukum kepada rektornya, Karomani yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap uang pendaftaran Mahasiswa baru jalur mandiri.

“Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Suharso kepada wartawan, Minggu (21/8).

Ia juga akan mempelajari seperti apa porsi bantuan hukum yang akan dilakukan. Mengingat ada 3 (tiga) orang tim civitas akademika Unila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi,” ujarnya

Selain itu, Suharso menyebut bahwa Unila sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dan jika sangat diperlukan, Unila akan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh KPK dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Unila pun siap membantu memberikan informasi uang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022,” tandasnya.

Sekedar diketahui, bahwa KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni 3 di antaranya adalah pihak Unila, yakni ; rektor Unila Karomani, wakil rektor I bidang akademik Unila Heryandi, dan ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara satu lagi tersangka adalah Andi Desfiandi yang menjadi pemberi suap.