HOLOPIS.COM, JAKARTA – Singapura akan meningkatkan pengawasan dalam penyiaran konten LGBT di negaranya, meskipun pemerintah baru saja mencabut pasal 377A agar tak terjadi lagi kriminalisasi homoseksual di negara tetangga tersebut.
Menurut Kementrian Komunikasi dan Informasi Singapura, meskipun melakukan langkah untuk menghapus diskriminasi gay, bukan berarti pemerintah akan mengubah nada masyarakat.
“Pendekatan regulasi konten tetap harus peka kepada norma dan nilai masyarakat. Konten media LGBT akan terus menjamin peringkat usia yang lebih tinggi,” demikian dikatakan Kementrian Komunikasi dan Informasi, dilansir dari CNA, Senin (22/8).
Mereka juga mengatkan akan erus mengambil referensi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat Singapura.
Kementrian menekankan bahwa pihak berwenang akan mengatur konten media demi melindungi audiens yang lebih muda.
Sementara para audiens dewasa bisa menonton konten berdasarkan pilihan mereka sendiri.