SETARA Institute Sentil Pemerintah Pakai Keppres Selesaikan Kasus HAM Berat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute mengatakan klaim pemerintah tentang Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dapat memanipulasi korban.

“Klaim ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangannya, Senin (22/8).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengklaim peraturan tersebut menjadi solusi pemerintah atas tertundanya pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak menemukan jalan keluar.

Terkait dengan hal itu, Hendardi pun mempertanyakan alasan penyelesaian pelanggaran HAM di masa akhir jabatan. Ia mengatakan, bahwa desakan kasus ini sudah ada sejak Presiden keenam Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah, mengapa baru berpikir menyelesaikan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan?,” ucapnya.

“Padahal sejak awal menjabat, bahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baik melalui Wantimpres RI maupun melalui Menkopolhukam, desakan, aspirasi, diskusi dan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah pernah dibahas,” sambungnya.

Aktivis HAM tersebut juga menyampaikan, bahwa sudah sering kali masyarakat dimintai pandangan tentang kasus ini, namun suara itu tidak didengar dan justru membentuk Keppres.

“Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat,” ujarnya

Ketua SETARA Institute juga menyamakan Keppres ini dengan panitia santunan yang sudah memberikan keadilan bagi korban.

“Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai Panitia Santunan bagi korban, lalu kemudian, dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu,” jelasnya.

Exit mobile version