HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa penting sekali melakukan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme yang berujung pada terorisme.
“Pemerintah mengajak kita semua untuk selalu waspada dan kewaspadaan, itu harus dimulai dari cara menangani radikalisme,” kata Mahfud MD di Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme (international day of remembrance and tribute to the victims of terrorism) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).
Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KM) tersebut menyampaikan, bahwa radikalisme memiliki tiga cabang. Pertama adalah, bentuk sikap-sikap antiperbedaan. Kedua, bentuk wacana memengaruhi mindset untuk mengubah dasar ideologi dan konstitusi negara. Ketiga, radikalisme yang ekstrem yang sampai pada tahapan terorisme.
Mahfud mengatakan, bahwa pemerintah pun sudah menyiapkan instrumen hukum untuk melakukan penanggulangan terorisme yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, serta institusi-institusi yang ditugaskan menangani ketiga cabang radikalisme tersebut.
Dia mencontohkan, BNPT yang bertugas melakukan kontra radikalisasi dan deradikalisasi maupun pembinaan, serta Densus 88 yang bertugas melakukan penindakan.
“Kemudian yang menyantuni para korban juga sekaligus melakukan pemulihan bersama BNPT adalah LPSK,” jelasnya.
Mahfud juga menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap terorisme yang beranggapan bahwa terorisme merupakan musuh semua manusia dan tidak memiliki agama.
“Kalau kita melakukan langkah-langkah tegas terhadap gerakan terorisme, maka itu adalah untuk melindungi harkat kemanusiaan, melindungi nyawa manusia yang merupakan hak yang paling dasar,” tutup Mahfud.