HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca munculnya isu bahwa ada bisnis besar yang dijalankan oleh Ferdy Sambo tentang judi online dengan kode Konsorsium 303, tampaknya Mabes Polri belum tertarik untuk melakukan pendalaman.
Hal ini seperti yang diutarakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut masih akan didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, tapi itu masih nanti.
“Nanti didalami oleh Dittipidum,” kata Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Minggu (21/8).
Tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa oknum pejabat tinggi Polri juga disebut-sebut masuk lingkaran setan ini, baik sebagai penggerak maupun yang berperan untuk melindungi atau menjadi bekingan.
Pun demikian, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa Polri komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap seluruh penyakit masyarakat (pekat).
“Pasti, semua pekat seperti judi, narkoba, premanismen (akan) ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyatakan bahwa Polri akan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik judi di Indonesia. Bahkan tidak hanya perjudian di online saja, akan tetapi perjudian di darat.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tidak pidana lainnya harus ditindak,” kata Kapolri, Kamis (18/8).
Listyo mengaku sudah sejak lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Bahkan ia juga menyatakan secara tegas, jika ada anggota Polri yang kedapatan ikut berkecimpung di dalam bisnis perjudian, ia tak segan-segan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tegasnya.