HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah orang di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur reguler di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Mereka yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka antara lain ; rektor Unila Prof Karomani, wakil rektor I bidang akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta atau pemberi suap yakni Andi Desfiandi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata direktur penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi persnya, Sabtu (20/8) malam.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya saat ini telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka harus mendekam di balik jeruji besi setidaknya dalam 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

KPK menjerat Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan untuk Andi Desfiandi sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.