HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya adalah pemain utama dalam segala rangkaian kegiatan di Duren Tiga, mulai dari pembunuhan Brigadir Yoshua hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” kata Ahmad, (20/8).

Ahmad juga mengatakan, suami dari Putri Candrawathi itu turut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.

“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” tukasnya.

Irje Ferdy Sambo sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan sangkaan pasal 340 KUHP.

Selain itu, mantan Kadiv Propam itu kembali dijerat UU ITE karena diduga telah mengambil barang bukti rekaman CCTV yang mejadi bukti utama kekejamannya terhadap anak buahnya tersebut.