HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani saat ini tengah meringkuk di balik jeruji besi Lapas KPK. Penahanan terhadapnya berkaitan dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkup kinerja civitas akademika.

Dalam jump apresnya, wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Karomani mematok tarif mulai Rp100 juta sampai Rp350 juta bagi Mahasiswa baru (Maba) yang ingin diloloskan menjadi Mahasiswa Unila dari jalur reguler.

“Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani -red) diduga jumlahnya bervariasi, kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setuap orang tua peserta seleksi (mahasiswa) yang ingin diluluskan,” kata Ghufron, Sabtu (20/8) malam.

Dalam menjalankan praktik busuknya sebagai seorang akademisi, Karomani memberikan peran strategis kepada bawahannya. Antara lain ; Heryandi sebagai wakil rektor I bidang akadmik Unila. Kemudian ada juga ketua senat Unila Muhammad Basri dan kepala biro penerangan dan hubungan masyarakat yakni Budi Sutomo.

Ketiga orang tersebut ditugaskan Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya anak mereka dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil nilai yang sudah diatur sedemikian rupa.

Tidak hanyab melibatkan oknum civitas akademika Unila saja, Karomani juga diketahui bekerajsama dengan salah satu otrang tua peserta seleksi bernama Mualimin. Tugasnya adalah membantu mengumpulkan uang dari para orang tua calon Mahasiswa lain.

Sementara tersangka pemberi suap bernama Andi Desfiandi (AD) kedapatan memberikan uang kepada Mualimin sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diberikan sebagai tanda bayaran bahwa Karomani telah meloloskan anaknya masuk sebagai Mahasiswa Unila. Pemberian itu dilakukan di Lampung, dan di sanalah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Mualimin dan Andi Desfiandi.

Berdasarkan keterangan dari Nurul Ghufron, bisnis busuk yang dijalankan Karomani tersebut sudah berhasil mengumpulkan duit sekitar Rp603 juta. Sekitar Rp575 juta sudah dipergunakan Karomani untuk keperluan pribadi.

“Sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB (Muhammad Basri) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM, yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” paparnya.

https://www.instagram.com/p/Chf-qkOBcbd/