HOLOPIS.COM, JAKARTA – Timsus Polri menyatakan bahwa mereka sudah menemukan rekaman CCTV yang selama ini dicari-cari untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Tak disangka, dari rekaman CCTV itulah kemudian yang menjadikan status istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana.

“CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan. Berhasil ditemukan dengan sejumlah tindakan peyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (19/8).

Andi pun sebelumnya menjelaskan, awalnya mereka sebenarnya sudah memeriksa Putri Sambo sebanyak tiga kali meski masih berstatus sebagai saksi.

“Banyak yang bertanya, “kapan ibu PC diperiksa’, sebenarnya yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan kami periksa, tapi muncul surat sakit dari kedokteran dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat selama 7 hari,” jelasnya.

Meski menerima alasan tersebut, penyidik pun menurut Andi, tetap melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dari Putri Candrawathi. Alasannya, mereka sudah memegang bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Putri.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari DVR pos satpam,” paparnya.

Pasalnya, Andi menjelaskan, dari rekaman CCTV tersebut menguatkan bahwa Putri memang ada di lokasi kejadian saat pembunuhan berencana tersebut berlangsung.

“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di duren tiga dan melakukan kegiatan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” pungkasnya.

Diketahui sebelumya bahwa Timsus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jo pasal 55 56 KUHP.