HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka di dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka ini juga berkaitan dengan rekaman CCTV yang berhasil ditemukan tim penyidik yang merekam seluruh aktivitas, baik sebelum, sesaat bahkan sesudah peristiwa pembunuhan di rumah dinas Jalan Duren Tiga Nomor 46.
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Kemudian, Andi Rian menyebut bahwa pasal yang disangkakan kepada Putri adalah pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ucapnya.