HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan ranah pidana untuk para oknum Polisi yang terbukti menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, dari 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam membuat skenario pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo, total ada enam orang perwira yang dinyatakan masuk ranah pidana.
“Dari personel yang dipatsuskan sudah 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yag patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan,” kata Agung (19/8).
Ke-enam orang tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung kemudian menyatakan, mereka akan segera mengirimkan berkas dugaan pidana tersebut ke penyidik Bareskrim untuk segera diproses lebih lanjut.
Namun, Agung tidak menjelaskan lebih lanjut dengan adanya tersangka yang kembali disandang Ferdy Sambo membuat hukumannya semakin berlapis.
“Kalau untuk FS sudah. Ke lima ini akan dilimpahkan ke penyidik, oleh karena itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.