HOLOPIS.COM, JAKARTA – Babak baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua kini telah berlanjut. Kasus yang dikebut penyelesaian berkasnya itu pun saat ini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas dari empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo bersama tiga anak buahnya, akan mereka teliti terlebih dahulu.
“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” kata Ketut (19/8).
Ketut kemudian menjelaskan, dalam 14 hari ke depan, Jaksa Peneliti apakah berkas tersebut memang sudah layak untuk dimajukan ke persidangan atau masih memerlukan perbaikan.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” terangnya.
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sementara itu, Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan segera dilakukan pelimpahan.
“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU,” kata Agung.
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana.