Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang juga menjerat suaminya dan tersangka lainnya, yakni pasal pembunuhan berencana.

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8).

Brigjen Andi menjelaskan, bahwa Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut seperti dijelaskan Andi, merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Andi.

Diketahui, Pasal 340 KUHP yang dikenakan Polri terhadap Putri mengatur tentang pidana pembunuhan berencana, di mana salah satu ancaman hukumannya yakni pidana mati. Berikut bunyi pasal lengkapnya :

Pasal 340 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.