HOLOPIS.COM, JAKARTA – Timsus Polri telah resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus melawan hukum atau menghalangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigje Asep Edi menjelaskan, penetapan enam orang tersangka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 16 orang saksi yang mereka bagi menjadi lima klaster.

“Pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini dan mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep (19/8).

Klaster pertama dijelaskan Asep adalah warga komplek Duren Tiga yang telah diperiksa tiga orang saksi yakni SN, M dan AZ.

“Selanjutnya klaster yang melakukan pergantian DVR CCTV. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF,” tuturnya.

Untuk klaster ketiga kemudian adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan. Dimana da tiga orang saksi yang diperiksa yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

“Klaster ke empat yaitu yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan, baik perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK dan juga KBP AN,” tuturnya.

Sedangnkan untuk klaster ke lima ada empat saksi yang diperiksa yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.

Dari hasil pemeriksaa tersebut, kemudian Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE serta pasal 221 dan 223 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka juga telah mengamankan barang bukti berupa hardisk eksternal, tablet microsoft, DVR CCTV yang ada di komplek Duren Tiga dan laptop milik BW.

“Kita juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai dengan disampaikan ketua tim bahwa sudah ada 5 dan akan bertambah. Nantinya hasil gelar perkara kita sampaikan kembali,” pungkasnya.