HOLOPIS.COM, JAKARTA – Timsus Polri akhirnya menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putri ditetapan sebagai tersangka karena keberadaanya di lokasi kejadian yang dianggap turut serta dalam rencana pembunuhan tersebut.
Penyidik kemudian menjerat Putri Sambo dengan sangkaan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.