HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam rangka mendukung Analog Switch Off (ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama penyelenggara multipleksing (mux) telah menyiapkan perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis.

STB yang dibagikan tersebut berfungsi untuk menangkap sinyal TV digital dan bisa digunakan pada TV analog. Jumlah STB yang akan dibagikan secara gratis totalnya mencapai 6,7 juta unit.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan STB gratis dan bagaimana cara untuk mendapatkannya, sobat Holopis bisa cek dibawah ini.

Masyarakat yang berhak menerima STB gratis :

  1. Memiliki identitas diri (e-KTP)
  2. Mempunyai TV analog
  3. Termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai rumah tangga miskin ekstrem

Prosedur untuk mendapatkan STB gratis :

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.

  2. Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka bisa dengan memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.

  3. Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).

  4. Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Sementara itu, untuk keluarga yang masuk golongan mampu disediakan STB yang bisa dibeli dengan harga Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan. Harga tersebut sesuai dengan kelengkapan fitur-fitur di perangkat tersebut.