HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang ditemukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

“Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan),” tuturnya.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

“Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” ungkap Andi.

Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).