HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis lagi tidak punya waktu untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya sudah mau habis?

Tenang, Polda Metro Jaya punya layanan SIM keliling yang bisa bisa Sobat Holopis manfaatkan untuk memperpanjang SIM. Tapi ingat, hanya SIM yang masih berlaku, kalau sudah lewat masa berlakunya akan di arahkan ke kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Polda Metro mengimbau agar selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Berikut ini lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat (19/8)

Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Sampoerna Strategic Square Jln Anggana.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.