HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas baru pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022. Ketujuh uang kertas baru itu kini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan ke seluruh penjuru Tanah Air.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Halim mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang, bisa dilakukan melalui website pintar BI.

Namun, penukaran uang kertas baru itu dibatasi paling banyak Rp 1 juta untuk masing-masing nominal pecahan.

“Apabila masyarakat menukar Rp 3 juta, kita akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya uang lama,” kata Marlison, Kamis (18/8).

Melansir dari laman resmi BI, masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas baru tahun emisi 2022 harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pemesanan uang harus sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar harus membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang hendak ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Bank Indonesia hanya akan mengganti uang rupiah ciri uangnya bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara mendapatkan uang kertas rupiah baru

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas baru dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online.

Namun sebelum itu, masyarakat harus melakukan pemesanan melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Berikut caranya :

  1. Siapkan KTP
  2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
  3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
    Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  7. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.