HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas baru pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022. Ketujuh uang kertas baru itu kini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan ke seluruh penjuru Tanah Air.
Meski desain dari uang emisi tahun 2022 tersebut baru, namun gambar pahlawan nasional masih tetap dipertahankan sebagai gambar utama dan gambar tarian, pemandangan alam, serta flora masih tetap melekat di bagian belakang, sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Halim mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang, bisa dilakukan melalui website pintar BI.
Namun, penukaran uang kertas baru itu dibatasi paling banyak Rp 1 juta untuk masing-masing nominal pecahan.
“Apabila masyarakat menukar Rp 3 juta, kita akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya uang lama,” kata Marlison, Kamis (18/8).
Sebagai informasi, diluncurkannya uang baru ini tidak akan berdampak pada uang kertas rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
Artinya uang kertas rupiah lama hingga kini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.