HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus bentukan Kapolri diminta berani mengambil sikap tegas untuk menetapkan puluhan polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim, mereka sebenarnya sudah cukup bukti melakukan pidana atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua dengan berbagai cara.

“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik,” kata Kamaruddin, Rabu (17/8).

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri pun diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.