HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, bahwa dirinya sudah resmi mendapatkan kuasa untuk melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pencurian uang.

“Kita akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J,” kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/8).

Uang Brigadir J yang dicuri Ferdy Sambo sebesar Rp200 juta. Uang itu disedot Ferdy Sambo melalui rekening milik almarhum eks ajudannya itu.

“Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J,” tegasnya.

Bahkan terkait dengan perpindahan saldo dari rekening Brigadir J pun sudah didapati keberanannya dari Bareskrim Polri. Kamaruddin menyebut, peristiwa pemindahan rekening itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2022.

“Saya sudah konfirmasi kepada Kabareskrim, dan ternyata hal tersebut benar adanya,” jelasnya.