HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan kamil menyampaikan, bahwa kasus penembakan terhadap kucing di kawasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung saat ini sudah dibereskan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan sangat baik.

“Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa sesuai dengan wilayah kewenangannya,” kata Ridwan Kamil, Kamis (18/8).

Pejabat publik yang karib disapa Kang Emil tersebut sangat berharap agar kasus penembakan terhadap kucing semacam itu dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi siapapun, terkait dengan akhlak yang baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.

“Semoga ini jadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan bahwa ada seorang jenderal beroangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial NA yang melakukan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Brigjen TNI NA (anggota organik sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00-an,” kata Mayjen TNI Prantara dalam keterangan persnya hari ini.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap anggotanya itu, Mayjen TNI Prantara mengatakan bahwa tindakan itu diambil di dalam upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI.

“Bukan karena kebencian (terhadap) kucing,” jelasnya.

Pun demikian, TNI sebagai institusi akan tetap menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI NA tersebut.

“Khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya.