HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Konstitusi Indonesia sebenarnya baru disahkan sejak tahun 2008 yang lalu. Padahal, momentum ini sebenarnya bersamaan sejak deklarasi Indonesia Merdeka pada 1945 silam.
Di tahun 2008, pada tanggal yang sama, beberapa lembaga di antaranya, Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Daerah, dan juga berbagai komponen masyarakat lainnya sepakat agar Indonesia memiliki sebuah hari Konstitusi Nasional.
Upaya deklarasi pun kemudian dilakukan oleh lembaga-lembaga yang menandatangi deklarasi tersebut.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat itu dipimpin Hidayat Nurwahid pun akhirnya menyetujui agar 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan adanya permintaan dari berbagai pihak mengenai hari bersejarah tersebut, Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun kemudian mengeluarkan Keppres No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi per tanggal 10 September 2008.