HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bersama pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah resmi meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Perry menuturkan bahwa peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan alat pembayaran yang sah berupa mata uang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
“Saya mengajak seluruh komponen untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitemn untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Perry dalam peluncuran di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/8).
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa rupiah bukan hanya sekadar alat tukar semata, namun di balik rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai kebangsaan, keberagaman dan kebersatuan.
“Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sudah sepatutnya seluruh warga Indonesia memperlakukan rupiah sebagai sesuatu yang dihormati dan dibanggakan.
“Bersama rupiah kita bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tuturnya.
Seperti versi lama, uang kertas versi terbaru untuk emisi tahun 2022 ini juga disematkan gambar pahlawan nasional yang berbeda dalam setiap nominalnya.
Berikut daftar nama dan nominal uang yang akan digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut :
-
Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
-
Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu.
-
Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
-
Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
-
Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
-
Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
-
Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.