HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum II kepada lebih dari 2700 narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
“2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini,” kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (17/8).
Untuk jumlah remisi pun diketahui pemerintah memberikan kepada 168.916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” jelasnya.
Untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi, Yasonna berharap agar mereka senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
“Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” tukasnya.
Yasonna kemudian juga berpesan untuk para narapidana yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak kembali mengulangi kejahatan hingga kemudian kembali ke penjara.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” pungkasnya.1