HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setidaknya sebanyak 168.916 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia mendapat remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Remisi umum dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, diberikan kepada 168.916 narapidana,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (17/8).
Dari total 168.916 napi tersebut, sebanyak 166.191 napi mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan 2.725 lainnya dinyatakan langsung bebas.
Yasonna menjelaskan, pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi serta penghargaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program-program binaan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.
Dia berharap, dengan adanya remisi umum ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Dia juga berharap, agar nantinya warga binaan itu dapat kembali menjadi masyarakat yang baik.
“Semoga remisi umum yang diberikan negara ini menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidananya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, serta berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan demi kemajuan negera tercinta, Indonesia,” harap Yasonna.
Adapun program-program pelatihan yang diikuti oleh para napi di lapas dapat bermanfaat bagi napi itu sendiri serta orang-orang di sekitarnya.
“Kita harapkan, yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi. Selama pembinaan di Lapas, kita harapkan, pengetahuan-pengetahuan, kemandirian dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negara, dan keluarga mereka,” pungkasnya.