HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus Polri didesak untuk segera menetapkan status hukum terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjutak mengatakan, peran dari Putri Candrawathi sebenarnya sudah cukup jelas karena berada di lokasi saat pembunuhan terjadi.

“Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” kata Kamaruddin, Selasa (16/8).

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” sambungnya.

Kecurigaan tersebut menurut Kamarudin, semakin menguat ketika dirinya telah meminta bertemu untuk bertemu yang Putri Sambo, namun selalu ditolak.

“Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum,” tegasnya.

Tak hanya Putri, Kamarudin kemudian meminta semua pihak yang ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan hingga pembuatan skenario tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” pungkasnya.