HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, bahwa pemerintah saat ini tengah berfokus untuk merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Arifin pun berharap revisi aturan tersebut dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2022 mendatang.

“Mudah-mudahan setelah 17 Agustus. Ya dalam bulan ini lah, dalam waktu dekat harus bisa kita selesaikan,” ujar Arifin, Senin (15/8).

Selain revisi Perpres, pemerintah juga tengah mengkaji terkait rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite.

Pengkajian dari pada rencana kenaikan harga BBM tersebut dilakukan usai Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak adanya penambahan subsidi energi melalui tambahan kuota BBM Pertalite dan Solar subsidi.

“Ini (rencana kenaikan harga) juga termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan, nanti akan dilihat dan dievaluasi sama-sama, harga minyak mentah nggak turun-turun ya,” kata Arifin.

“Kalau memang gak ada alokasinya, ya kita harus sesuaikan (harga Pertalite), iya dong kalau gak naik gimana?” tambahnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM dan DPR RI memperkirakan kuota BBM subsidi jenis Pertalite untuk tahun ini perlu ditambah 5 juta KL, agar stoknya tercukupi hingga akhir tahun. Pasalnya, kuota yang sudah ditetapkan sebesar 23 juta KL, kini hanya tersisa 6,2 juta KL.

Namun apabila kuota ditambah, maka anggaran subsidi, khususnya subsidi energi di tahun ini pun akan semakin membengkak.

“Itu semuanya memberikan tekanan kepada APBN kita di 2022 ini meskipun APBN-nya bagus surplus ya sampai dengan Juli 2022, tapi tagihannya ini nanti kalau volumenya tidak terkendali akan jadi lebih besar di semester,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.