HOLOPIS.COM, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis ringan kepada Bahar bin Smith untuk perkara penyebaran berita bohong atau hoax berupa enam bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa yakni hukuman selama tahun penjara untuk Bahar bin Smith.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa (16/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim dianggap bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Pasalnya, dia telah terbukti menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Tak hanya itu, majelis hakim mempertimbangkan Bahar Smith sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain menjadi hal yang memberatkan dalam pemberian vonis tersebut. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim tersebut, otomatis hukuman penjara yang dijalani oleh Bahar Smith pun resmi berakhir. Pasalnya, Smith sudah menjalani proses penahanan semenjak bulan Januari lalu.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong kemudian meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

“Putusan yang lebih ringan ini peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah,” pesannya.

“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,” imbuhnya.

Bahar Smith diketahui ditangkap oleh aparat kepolisian karena ceramahnya yang menanggapi proses penanganan kasus KM50 yang menewaskan beberapa orang laskar FPI.