HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan agar Richard Eliezer bisa tetap konsisten dengan pernyataannya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengancam, pihaknya akan langsung mencabut status justice collaborator (JC) yang telah mereka berikan sebelumnya.

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” kata Edwin (15/8).

Edwin juga menegaskan, apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut.

Di tahap lainnya Edwin menjelaskan, hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

“Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC,” pungkasnya.

Bharada E sendiri sebelumnya di awal kejadian sempat mengklaim sebagai penembak utama dalam cerita baku tembak dengan Brigadir Yoshua.

Seiring berjalan waktu, anak buah Ferdy Sambo itu kemudian merubah keterangannya dan mengatakan bahwa dirinya diperintahkan menembak Brigadir Yoshua yang tidak berdaya melakukan perlawanan tersebut.