HOLOPIS.COM, JAKARTA – Herianto, sorang pria yang melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikabarkan pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kuasa Hukum Herianto, Yudi Rijali Muslim dari LBH Tridharma Indonesia. Pihaknya mendapatkan kabar kliennya tersebut dari pihak kementrian.
“Bahwa pada hari ini senin 15 Agustus 2022 kami mendapat informasi dari pihak kementrian klien kami Herianto yang tengah melakukan aksi mogok makan di kementrian ketenagakerjaan Jatuh pingsan dan harus dibawa ke klinik yang berada di lingkungan kementrian,” kata Yudi, Senin (15/8).
“Bahwa setelah kami mendapat informasi kami bergegas ke kementrian untuk mengetahui kondisi keadaannya, berdasarkan informasi yang kami peroleh klien kami herianto telah mendapatkan penanganan dengan dilakukan Infus,” sambungnya.
Namun karena keadaannya memburuk, Herianto akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Tebet untuk dilakukan rawat inap di rumah sakit untuk penanganan lebih lanju agar kondisi tidak semakin memburuk.
Yudi mengungkapkan, tim kuasa hukum Herianto juga telah bertemu dengan pengawas kementrian ketenagakerjaan yang menangani permasalahan hukum yang di alami oleh kliennya.
“Berdasarkan hasil pertemuan tersebut mengatakan pihak kementrian telah berkomunikasi dan menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan BHL (Bumi Hutani Lestari) pada hari selasa tanggal 9 Agustus 2022 dimana hasil dari pertemuan tersebut pihak perusahaan menyatakan bahwa benar Herianto mulai bekerja di PT Bumi Hutani Lestari dengan status karyawan tetap sejak tanggal 5 Februari 2009, bahwa tugas yang dilakukan oleh saudara Herianto adalah mengawasi alat, mengarahkan titik pekerjaan untuk pengerukan dan konstruksi serta mengawasi kegiatan perkebunan,” jelasnya.
Selanjutnya juga dijelaskan, kecelakaan yang dialami oleh Herianto terjadi pada hari minggu tanggal 1 februari 2015 dimana pada saat kejadian saudara herianto bekerja untuk mengawasi pekerjaan yang dilakukan hal tersebut berdasarkan penugasan dari PT Bumi Hutani Lestari.
Namun, pihak perusahaan mengakui tidak melaporkan kecelakaan tersebut baik secara dinas tenaga kerja maupun kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga haknya berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa santunan kecamatan belum dibayarkan kepada saudara Herianto,
Bahwa pihak perusaan akan menyerahkan data -data ketenagakerjaan pada tanggal 15 Agustus 2022 data tersebut berupa SK pengangkatan Atas Nama Herianto, Kontrak Kerja sama Antara PT BHL dengan PT SMS, Slip Gaji Atas Nama Herianto dan data penunjang lainnya.