HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan tersangka perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi ke dalam penjara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, buronan tersebut akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus sampai 3 September 2022 mendatang,” kata Burhanuddin, Senin (15/8).
Burhanuddin pun menegaskan, dengan proses penahanan yang telah dilakukan, pihaknya berharap agar para buronan kasus korupsi lain bisa menyerahkan diri.
“Penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair,” tukasnya.
Dengan menyerahkan diri, saudara dari kader PDIP TB Hasanudin itu menyatakan, para tersangka dalam melakukan pembelaan diri sebelum opsi in-absensia dilakukan.
“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” klaimnya.
Burhanuddin kemudian mengklaim bahwa mereka akhirnya harus melakukan penjemputan karena tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tiga kali berturut-turut.
Padahal, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD
“Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan tersangka SD,” pungkasnya