HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena laporannya memiliki banyak kejanggalan.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri Candrawathi) ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan persnya, Senin (15/8).

Menurutnya, sedari awal permohonan Putri memiliki banyak kejanggalan sehingga dianggap tidak memiliki itikad baik dan kerjasama yang baik.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama,” jelasnya.

Selain itu, penguat keputusan LPSK karena pengusutan tentang pelecehan seksual sudah dihentikan dan tidak ditemukan unsur pidana tersebut saat pendalaman.

“Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.