HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memutuskan untuk mencabut perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Jumat (12/8) lalu.
Sebagai gantinya, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E, sejalan dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka yang juga saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu.
“Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Hasto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, dimana seluruh pimpinan LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
“Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E pada Jumat (12/8) lalu. Sementara untuk permohonan JC Bharada E sendiri sudah diajukan sejak hari Senin (8/8) pekan lalu.
Berkas pengajuan itu diberikan oleh tim kuasa hukumnya pada saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.
“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator. Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.