HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa perlindungan tersebut diberikan usai disetujuinya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka sekaligus saksi kunci tewasnya Brigadir J tersebut.
“(Bharada E) diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Hasto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pagi tadi, di mana seluruh pimpinan LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
Dalam sidang tersebut, LPSK juga memutuskan untuk mencabut perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E pada Jumat (12/8) pekan lalu.
“Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” ucapnya.
Seperti diketahui, permohonan justice collaborator Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diajukan sejak hari Senin (8/8) pekan lalu.
Pada saat itu, berkas pengajuan diberikan oleh mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.
“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator. Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.