HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi diminta tidak terus mengulur waktu untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Surya Darmadi sebaiknya jangan mengambil banyak alasan untuk menghadiri proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Silakan datang saja. Saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik. Taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” kata Ketut, Senin (15/8).

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengklaim, kliennya sudah dalam perjalanan menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Masih dalam perjalanan. Diperkirakan siang hari ini akan tiba dan langsung menuju Kejaksaan Agung,” kata Juniver.

Untuk diketahui, Surya Darmadi telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Surya, yang mana disebut bakal datang ke Indonesia pada Minggu (14/8) kemarin.

Sementara itu, Ketut mengaku pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

“Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” klaim Ketut.