Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu dilaporkan atas 3 dugaan suap sekaligus, dimana ketiganya berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J.

Pertama, yakni suap yang diduga dilakukan Ferdy Sambo melalui orang suruhannya kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dugaan suap tersebut dilakukan saat pihak LPSK menyambangi kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.

“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Ferdy Sambo)'” kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi di Lobi Gedung KPK, Senin (15/8).

Kedua, yakni dugaan percobaan suap berupa pemberian hadiah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka R), dan Kuat Ma’ruf (KM). Ketiganya saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Terakhir, yakni dugaan suap yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada petugas keamanan atau satpam di kompleks kediamannya. Roberth mengatakan, bahwa suap tersebut diberikan dengan maksud agar satpam bersedia untuk menutup portal yang mengarah ke kediamannya.

“Pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roberth berharap agar KPK segera mengusut tiga dugaan suap tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU).

“Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” tutupnya.