HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Padahal sebelumnya, kenaikan tarif ojol itu dijadwalkan mulai berlaku hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pihaknya menilai aturan tarif baru tersebut memerlukan waktu yang lebih panjang, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8).
Adapun perpanjang waktu 25 hari tersebut terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang menjadi acuan kenaikan tarif pada 4 Agustus 2022 lalu. Artinya, tarif ojol baru akan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia pun berharap agar penambahan waktu sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para aplikator menyiapakan penerapan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.