HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan secara resmi mengenai kepastian status perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (15/8) besok.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, bahwa pihaknya pada saat bersamaan juga akan mengumumkan putusan terkait status justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Iya (putusan besok), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan,” ujar Susilaningtyas kepada wartawan, Minggu (14/8).
Adapun terkait perlindungan kepada Bharada E, Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah memberikan perlindungan darurat pada Jumat (12/8) lalu. Namun pemberian perlindungan tersebut bersifat sementara, sehingga keputusan yang lebih holistik akan disampaikan pada hari Senin besok.
“Kemarin kita mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan ini mungkin ada ancaman dan sebagainya, maka kita putuskan untuk berikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih secara holistik, secara matang hari Senin,” tutur Susilaningtyas.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sudah menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto, Sabtu (13/8).